Kasus Perempuan Tewas Terjatuh di Lift Kualanamu, Ombudsman Sebut Kepala Otban Lalai Jalankan SOP

MEDAN - Ombudsman perwakilan provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai ada tiga maladministrasi perkara meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.

"Kami menemukan ada tiga maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elavator (lift) Bandara Kualanamu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar di Medan dilansir ANTARA, Jumat, 12 Mei.

Pertama maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan.

Di antaranya, tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya lift. Kemudian tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.

"Lalu tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," ucapnya.

Kemudian poin berikutnya Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar sekitar 50 centimeter. Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol calling operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.

"Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.

Abyadi mengatakan yang kedua maladministrasi penyimpangan prosedur. Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.

"Kepala otoritas bandar udara (otban) wilayah II tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Internasional Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA selaku penyelenggara atau operator," ujarnya.

Ditambah Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara untuk melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.

Terakhir, kata Abyadi, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten. Ombudsman mengatakan Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam menata pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara dengan adanya kekosongan jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah kosong selama satu bulan.