Anggota DPRD Sidrap dari F-PKS Ditangkap karena Kasus Narkoba

MAKASSAR - Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan menciduk dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu, satu di antaranya anggota DPRD Sidrap berinisial HA.

"Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara pengembangan," ujar Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria dikutip ANTARA, Kamis, 12 Mei.

Berdasarkan keterangan diperoleh, pelaku ditangkap polisi di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap. Saat itu, kedua orang berinisial HA dan A diamankan ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang disita yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap terkait penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.45 WITA.

Usai mengamankan dua terduga pemakai itu, tim lalu membawanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dimana barang haram tersebut diperoleh.

"Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga," tutur AKP Zakariah.

Dugaan awal sementara para terduga disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun atau lebih.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut yang merupakan kader PKS Sidrap.

"Iya, (benar) inisialnya HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja," katanya kepada wartawan.

Wakil Bupati Sidrap ini menegaskan akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahguna narkoba.

Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya," ucap Mahmud menegaskan.