Sengketa Lahan di PIK 2, PT MBM: Ada Maling Teriak Maling
JAKARTA – Perusahaan pengembang properti PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) menanggapi pernyataan ahli waris Suminta Chandra yang mengaku memiliki tanah seluas 7,8 hektare di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi ditegaskan bahwa tidak ada penguasaan fisik oleh preman terkait dengan tanah tersebut. Aulia juga mengatakan MBM bukanlah mafia tanah.
"Tidak betul ada penguasaan fisik oleh preman, dia yang mafia tanah sebab palsukan dokumen. Itukan cirinya, jadi hati-hati ada mafia teriak mafia, maling teriak maling," ujar Aulia dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei.
Aulia kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki izin lokasi dari Bupati Tangerang. Bahkan pada tahun 2015 lalu, MBM juga diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa No. 11 tanggal 09 Maret 2015 atas obyek tanah SHM No. 5/Lemo atas nama THE PIT NIO, seluas 87.100 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang.
Aulia menambahkan, awal masalah dengan Charlie Chandra (selaku ahli waris Suminta Chandra) terjadi saat ahli waris The Pit Nio merasa SHM No. 5/Lemo beralih nama ke Suminta Chandra tanpa adanya jual beli. MBM selaku kuasa waris lantas memberi somasi agar SHM No. 5/Lemo itu diserahkan.
"Mensomasi Charlie dkk karena tidak memiliki hak atas SHM tersebut, karena AJB nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan nama ke Suminta Chandra tidak sah karena ada unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Niochairil Widjaja," terangnya.
Baca juga:
Pemalsuan tersebut tertuang dalam putusan pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas akta jual beli tanah No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat nomor 5 atas nama The Pit Nio.
Aulia menyebut MBM telah melaporkan dugaan surat palsu dan penggelapan atas penguasaan SHM Nomor 5/Lemo itu dengan terlapor Charlie dan kawan-kawan serta Chairil Widjaja. Laporan terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Desember 2021.
Hingga akhirnya, pada tanggal 27 Maret 2023, laporan polisi itu dicabut karena pada Februari 2023 Charlie mengajukan permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo yang semula atas nama Suminta Chandra menjadi ahli waris Suminta Chandra.
"Ini saya ketahui dari adanya Surat Berita Acara Penyitaan Sertifikat Hak Milik No. 5/Lemo dari Wahyono selaku pegawai BPN Kabupaten Tangerang tanggal 03 Maret 2023," ungkapnya.