BPJS Pastikan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tegal Dilayani Sesuai Haknya
JATENG - BPJS Kesehatan memastikan seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal, Jawa Tengah, mendapatkan penanganan kesehatan dan dilayani sesuai dengan hak mereka.
“Prinsip portabilitas BPJS Kesehatan membuat peserta Program JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Tidak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta saat ini. Hal ini berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal, beberapa waktu lalu,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan resminya, Kamis 11 Mei, disitat Antara.
Ali menuturkan seluruh pasien kecelakaan di Guci yang dirawat di RSU Serpong Tangerang Selatan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan mayoritas berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui Kota Tangerang Selatan pun sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) yang artinya lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ali menjelaskan, Program UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN.
“Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufon.
Baca juga:
- Pemprov DKI Ingatkan Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Dipidana 60 Hari
- Usut Kasus Andi Pangeran, Bareskrim Sudah Periksa Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin
- Masih Usaha, Pemprov DKI Bakal Gelar FGD ke-2 Bahas Rencana Pengaturan Jam Kerja
- Eks Komisioner KPK Minta Dugaan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM Diusut Profesional
Sementara terkait penjaminan biaya kesehatan bagi para pasien kecelakaan, BPJS Kesehatan sudah mengatur mekanisme penjaminan sesuai dengan yang berlaku. Jasa Raharja akan menjadi penjamin utama yang akan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan Rp20 juta.
Sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua yang menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.
Ali turut menjelaskan BPJS Kesehatan sudah mengunjungi dan berdialog langsung kepada sejumlah pasien guna memastikan pelayanan yang didapatkan pasien berjalan sebagaimana haknya.
Pihaknya juga mendoakan kesembuhan setiap orang yang menjadi korban dan meminta untuk segera menghubungi bila ada kendala, sehingga petugas dari BPJS SATU bisa segera membantu mengatasi keluhan.