Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dapen Pelindo, Menteri BUMN: Bukti Nyata Bersih-bersih
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara mengenai penetapan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo tahun 2013-2019.
Erick mengatakan pihaknya menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Erick mengatakan kerja sama antara Kementerian BUMN dengan sejumlah pihak, salah satunya Kejagung merupakan bukti nyata dalam menegakkan komitmen bersih-bersih BUMN.
“Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum,” ujar Erick di Jakarta, ditulis Rabu, 10 Mei.
Erick mengatakan terkuaknya kasus dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun di BUMN.
Lebih lanjut, Erick menyebut ada hak karyawan BUMN, hak keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua yang harus dijaga.
“Ini kan tidak adil. Hak mereka akan berusaha saya jaga dengan sekuat tenaga,” ucap Erick.
Menurut Erick, butuh tiga tahun bagi dirinya untuk membuka kasus ini. Erick mengatakan upaya bersih-bersih di tubuh dana pensiun wujud konkret dalam melindungi para pekerja di BUMN.
“Hal ini membuktikan bahwa ini bukan hal yang mudah, namun perlahan tetap kita lakukan. Mohon doakan kami dalam upaya bersih-bersih BUMN. Supaya tidak ada lagi rasa keadilan yang tercemar oleh tangan-tangan kotor,” ucap Erick.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jakarta, hari ini.
Baca juga:
Para tersangka, yakni EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai degan 2026, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai dengan 2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005 sampai dengan 2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012 sampai dengan 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai dengan 2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dikutip dari Antara, Selasa, 9 Mei.