Baleg DPR: RUU PPRT Beri Perlindungan PRT Indonesia di Dalam dan Luar Negeri
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan memberikan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“PMI memiliki situasi kerentanan yang luar biasa, baik sejak masa pra keberangkatan hingga di tempat penampungan dan di negara tujuan. Selain itu tindakan kekerasan, baik secara mental, fisik, emosional, dan bahkan kekerasan seksual,” kata Luluk, Selasa 9 Mei.
RUU PPRT pun disebut Luluk dapat menjadi cara komunikasi yang efektif sebagai langkah diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap negara-negara penerima PMI.
“Seperti yang dilakukan pemerintah Filipina, dengan memiliki undang-undang tentang pekerja domestik, mereka dapat dengan tegas menyatakan kepada negara penempatan PMI untuk tidak bermain-main dengan para pekerja migran,” lanjut anggota komisi IV DPR RI.
Luluk memaparkan, RUU PPRT yang sebelumnya mengendap selama 19 tahun itu juga sangat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga. RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan rekruitmen tenaga kerja domestik.
“Jika RUU ini segera dieksekusi dan disahkan, maka Indonesia akan menjalankan amanah konstitusi dan semangat UUD yang memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara, termasuk juga situasi kerja dan perlakuan yang layak untuk para PMI,” jelas Luluk.
Lebih lanjut, anggota dewan yang selama ini turut memberi pendampingan terhadap kelompok ART itu mengungkapkan, kehadiran RUU PPRT akan sejalan dengan ketentuan yang diatur oleh International Labour Organization (ILO) tentang pekerjaan yang layak seperti pekerja rumah tangga. Luluk menegaskan, lahirnya produk hukum khusus untuk PRT tersebut sudah sangat dibutuhkan.
“RUU PPRT bukan hanya baik bagi para pekerja rumah tangga di dalam negeri, tetapi juga akan sangat baik sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan dukungan secara politik bagi para pekerja migran Indonesia yang ada di luar negeri,” ungkapnya.
Dengan adanya undang-undang ini, Luluk mengatakan, Negara akan memberikan rasa penghargaan, rekognisi, dan pengakuan bahwa profesi PRT tidak dapat dianggap sebagai pekerjaan rendahan. Pekerjaan domestik seperti ART disebut sama mulia dan terhormatnya dengan pekerjaan lain.
Baca juga:
“Namun, perlu didorong agar undang-undang ini segera disahkan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar undang-undang ini dapat memberikan kebaikan dan tidak kehilangan semangat gotong royong serta budaya lokal yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia,” papar Luluk.
RUU PPRT pun dinilai akan menguatkan pesan yang kuat bagi negara-negara lain bahwa Indonesia tidak main-main dalam melindungi warga negara negaranya. Khususnya, kata Luluk, para pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri.
“Dengan adanya RUU PPRT, Indonesia juga akan memperkuat posisinya sebagai salah satu negara yang peduli dan memperjuangkan hak-hak pekerja migran,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.
“Hal ini akan memperkuat citra Indonesia di mata dunia internasional, sehingga dapat membuka peluang-peluang kerjasama ekonomi dan diplomasi yang lebih baik dengan negara-negara lain,” tutup Luluk.