Irjen Teddy Minahasa Bakal Dengarkan Vonis Hakim di Kasus Narkoba Hari Ini
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan peredaran narkotika pada hari ini. Adapun, persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Selasa 9 Mei 2023 agenda pembacaan putusan,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei.
Dalam sidang nanti, majelis hakim akan membacakan saksi yang akan dijatuhkan kepada Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum.
Irjen Teddy Minahasa didakwa telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukitinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Baca juga:
- Kemenkes Pastikan Aspirasi Organisasi Profesi Diakomodir dalam RUU Kesehatan
- Ramai Dokter di Pulau Jawa ke Jakarta Demo Tolak RUU Kesehatan, PB IDI Pastikan Layanan Darurat Tetap Berjalan
- Menkes Budi Minta Perbedaan Pendapat Terkait RUU Kesehatan Diselesaikan Secara Beradab
- Usai Disorot Kapolda Metro, Laporan Kubu AG Soal Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy Akhirnya Diterima
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.