Kemenkes Pastikan Aspirasi Organisasi Profesi Diakomodir dalam RUU Kesehatan
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengemukakan seluruh aspirasi dari organisasi profesi kesehatan di Indonesia telah ditampung pemerintah dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
"Sebetulnya masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi yang lain sudah ditampung melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan kepada DPR," kata Mohammad Syahril dilansir ANTARA, Senin, 8 Mei.
Syahril mengatakan hal itu merespons aksi damai penolakan RUU Kesehatan yang digelar lima organisasi profesi kesehatan di Jakarta dan sejumlah daerah hari ini.
Dia mengatakan RUU Kesehatan adalah hak inisiatif DPR yang sudah disampaikan kepada presiden.
"Presiden menugasi Menteri Kesehatan untuk dipelajari kemudian diminta masukan kritik saran dari seluruh stakeholder, seluruh profesi, masyarakat, dan muncul yang disebut DIM," katanya.
Menurut dia, public hearing pada 13-31 Maret 2023 melibatkan 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 pemangku kebijakan yang diundang, dan 72.000 peserta. Hasilnya, terjaring 3.020 DIM yang diperoleh dari total 478 pasal di batang tubuh RUU Kesehatan.
Sebanyak 25 topik teratas di antaranya mengenai pelayanan rumah sakit, tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial, serta kemandirian obat dan farmasi.
Pada 5 April 2023 Kemenkes mengirimkan DIM RUU Kesehatan versi pemerintah ke Komisi IX DPR.
"Saat ini daftar inventarisasi masalah itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas," katanya.
Selama proses pembahasan oleh Panitia Kerja DPR, kata Syahril, dilakukan koreksi untuk penyempurnaan kebijakan.
"Dalam membuat undang-undang atau merumuskan kebijakan yang baru, tentu saja ada hal yang bisa berkaitan dengan profesi lain, orang lain, dan lembaga lain yang bersinggungan dalam hal ini," katanya.
Baca juga:
- KPK Klarifikasi Kadinkes Reihana, Gubernur Lampung: Saya Selalu Bilang Hati-hati Jangan Korupsi, Jangan Pamer Kemewahan
- Dituding Pakai Mobil Tak Terdaftar di LHKPN, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: Mobil Sewaan Bukan Harta Saya
- Jokowi Ingatkan Gubernur hingga Wali Kota/Bupati Tak Lepas Tanggung Jawab Tangani Jalan Rusak
- Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Kasus 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
Segala hal yang diharapkan IDI dan beberapa profesi, kata Syahril, merupakan bentuk aspirasi yang dilindungi undang-undang.
"Tentu saja dengan demo ini bukan berarti kita harus berbenturan satu sama lain, tetapi untuk menyampaikan apa yang dilakukan dan apa yang dikerjakan bersama, kami akan menerima masukan," katanya.
Sejumlah organisasi profesi kesehatan, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi damai penolakan RUU Kesehatan di Jakarta hari ini.
Aksi damai itu dimaksudkan untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh pemerintah.
Sejumlah tuntutan yang disuarakan di antaranya jaminan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan, termasuk dokter yang dinilai belum terakomodasi dalam RUU Kesehatan.
Sejumlah poin krusial dalam RUU Kesehatan yang dimaksud di antaranya penghapusan organisasi profesi dari undang-undang kesehatan, fungsi organisasi profesi diambil alih pemerintah, ancaman pidana 3 hingga 5 tahun jika terjadi kelalaian dokter terhadap pasien, hingga ancaman ganti rugi materi jika ada kelalaian.