Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi
MATARAM - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menolak gugatan praperadilan dengan pemohon Zainal Abidin, salah seorang tersangka korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan Zainal Abidin seluruhnya," kata hakim tunggal Glorious Agundoro membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Hakim pun menyampaikan pertimbangan dalam membuat putusan tersebut. Salah satunya melihat alat bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini Kejati NTB.
Alat bukti tersebut berupa dokumen hasil sitaan, keterangan saksi, dan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp2 miliar dari kesaksian Korwas Investigasi BPKP Perwakilan NTB.
SEE ALSO:
Karena itu, hakim menilai penetapan Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB sebagai salah seorang tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai prosedur hukum.
"Dua alat bukti yang dihadirkan termohon dalam menetapkan pemohon (Zainal Abidin) sebagai tersangka sudah sah," ujarnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan Zainal Abidin teregistrasi di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Mtr, tertanggal 13 April 2023.
Dalam uraian petitum, Zainal Abidin menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati NTB tidak/belum cukup bukti.
Begitu juga dengan penerapan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Dengan menyatakan demikian dalam petitum, Zainal Abidin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.