Penyelundupan 840 Liter BBM Pertalite ke Papua Nugini, 2 Pelaku Warga Jayapura Diringkus

PAPUA - Direktorat Polairud Polda Papua menggagalkan penyelundupan 840 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke Papua Nugini (PNG).

Dari operasi penggagalan itu, polisi menangkap dua warga Kota Jayapura, yaitu DI (38) dan BAN (38).

Dir Polairud Polda Papua Kombes Andi Anugrah mengatakan kasus penyelundupan itu terbongkar Jumat 5 Mei malam berawal dari tim lidik Subbit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua menerima informasi terkait adanya warga yang membawa dan menjual BBM jenis pertalite ke PNG.

Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan, karena informasinya BBM tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speedboat.

Kombes Andi menambahkan, setelah menerima informasi, tim langsung bergerak mengejar para pelaku.

Dia bilang, sekitar pukul 20.50 WIT di wilayah perairan Holtekamp Jayapura, tim menghentikan speed boat pelaku dan ditemukan 24 jerigen warna biru berisikan 840 liter BBM jenis pertalite.

Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 55 UU RI no 22 thn 2001 tentang migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan penganti UU RI no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.