Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Diterima DPR
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR pada Kamis (4/5).
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dikutip ANTARA, Senin, 8 Mei.
Dia menjelaskan karena saat ini DPR masih dalam masa reses, pembahasan akan dilakukan saat pembukaan masa sidang pada Selasa, 16 Mei.
Surpres yang telah masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (rapim) terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Setelah Rapim lalu dibawa ke Rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam (Rapat) Paripurna," tuturnya.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.
Baca juga:
- Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Kasus 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
- Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK, Tutupi Wajah dengan Majalah di Ruang Tunggu
- Dikunjungi Prabowo, Airlangga hingga Cak Imin, JK Dianggap Bertuah untuk Pilpres 2024
- Buntut Pamer Kekayaan, Kadinkes Lampung Reihana Diklarifikasi KPK Hari Ini
Sebelumnya, Jumat (5/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo sudah secara resmi mengajukan surpres ke DPR RI melalui dua surat pada Kamis (4/5).
"Maka sekarang Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," kata Mahfud.
Surat kedua, lanjut dia, Presiden Jokowi menugaskan perwakilan Pemerintah yakni empat pejabat setingkat menteri yang akan melakukan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama dengan DPR.
"Yaitu dua orang menteri. Satu, Menko Polhukam; yang kedua, Menteri Hukum dan Ham; yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung; yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," kata Mahfud.