6 Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Deli Serdang Ditangkap
MEDAN - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap enam pelaku penganiayaan secara bersama- sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di daerah Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku berjumlah enam orang, tiga diantaranya berusia anak-anak yakni MR, PS, BB. Sedangkan tiga pelaku lainnya sudah dewasa yaitu FE (21), FD (21), dan JS (19).
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/4) sekira pukul 16.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dilansir ANTARA, Sabtu, 6 Mei.
Fathir menyebutkan korban penganiayaan yang berumur 15 tahun, dan sempat dibawa ke RSUP Adam Malik Medan.
"Namun pada hari Senin (17/4), korban di nyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Penangkapan terhadap para pelaku, bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satreskrim Polrestabes Medan.
Kemudian personel melakukan penyelidikan dengan menggunakan video yang beredar, yakni video ketika korban sedang dianiaya oleh pelaku yang berjumlah enam orang.
"Motif pelaku menganiaya, karena merasa emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di daerah Sibolangit," katanya.
Baca juga:
- Gerindra Minta Kader Tak Reaktif atas Serangan terhadap Prabowo
- Respons Peluang Duet Bareng Airlangga, Anies Baswedan Buka Usulan Cawapres Asal Masuk Koalisi Perubahan
- Seberapa Kaya Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Semringah Saat Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak
- Waketum PAN Tegaskan Relawan Amanat Indonesia Pendukung Anies Tak Ada Kaitan dengan PAN
Fathir menjelaskan para pelaku sudah dalam penanganan, dan juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan tersebut.
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang anak masih di bawah umur meninggal dunia.
Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kapolrestabes Medan kepada para pelajar khususnya untuk mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orang tua.
"Para pelajar agar dapat menjadikan kasus penganiayaan tersebut sebagai pembelajaran kaitannya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlawanan dengan aturan yang berlaku," kata Fathir.