Anggota DPRD Batanghari Diperiksa Polisi dalam Kasus Tanda Tangan Palsu
JAMBI - Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Yogi Verly Pratama terkait dengan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Yogi datang ke Mapolda Jambi pada hari Jumat sekitar pukul 10.05 WIB. Dia datang dengan stelan kemeja, Yogi tampak datang dengan didampingi seseorang.
Kasubdit II Ditreskrikum Polda Jambi AKBP Muhammad Mujib membenarkan pemeriksaan anggota DPRD tersebut.
"Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Batanghari terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, statusnya masih sebagai saksi," kata dia dikutip ANTARA, Jumat 5 Mei.
AKBP Mujib menjelaskan bahwa ini merupakan panggilan pertama terhadap Yogi. Selanjutnya, Polda Jambi menegaskan akan terus mendalami kasus ini.
Hingga saat ini, Polda Jambi telah melakukan berbagai langkah terkait dengan penyelidikan kasus ini, yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak partai, Setwan, dan pihak lainnya untuk memenuhi alat bukti dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, Yogi dilaporkan ke Polda Jambi usai diduga melakukan pemalsuan tanda tangan palsu Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Jambi Hendri Attan.
Baca juga:
- 1 Orang Hilang Usai Kapal Muatan Pinang Tenggelam di Sungai Batanghari Jambi, Basarnas Turun Tangan
- Polda Jambi Hentikan Mobilisasi Angkutan Batu Bara di Jalan Nasional Akibat Penumpukan dan Kerusakan Jalan
- Digugat Terdakwa Korupsi Drainase Batanghari Rp1 Miliar, Kejati Jambi Ajukan Kasasi
- Cara Gubernur Jambi Atasi Macet di Jalan Nasional Akibat Truk Batu Bara
Selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jambi Yogi langsung dijumpai sejumlah awak media. Saat diwawancarai, Yogi tidak berkomentar banyak dan menyangkal telah diperiksa terkait dengan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
"Bukan, cuma buat SKCK, aman itu," kata dia.