Satgas TPPU Ditegaskan Mahfud MD Bakal Usut Tuntas Kasus Transaksi Janggal
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan siap bekerja melaksanakan tugas dan memberikan yang terbaik.
"Hari ini rapat hanya untuk memastikan bahwa satu, kami punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi tata pemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi, kata Mahfud MD dilansir ANTARA, Jumat, 5 Mei.
Mahfud berharap Satgas TPPU dapat secara produktif mengusut kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun tersebut.
"Mulai saat ini akan segera memilah-milah kasus, mana yang akan didahulukan, kemudian ini untuk siapa dan bagaimana caranya; sehingga semua nanti akan bisa mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023 ini. Minimal nanti kami dari tenaga ahli akan memilah temuan-temuan dan dokumentasi bagi perumusan kebijakan serta usulan teknis-teknis dan mekanisme yang lebih tepat dari kasus yang sedang ditangani," jelas Mahfud.
Mahfud MD mengatakan rapat pada Jumat pagi dihadiri oleh seluruh nama yang masuk dalam Satgas TPPU, baik secara fisik maupun virtual.
"Semua nama yang tercantum dalam keputusan Menkopolhukam itu semuanya sudah hadir hari ini, ada yang hadir lewat virtual karena undangannya baru kemarin sore dikirimkan," imbuh dia.
Baca juga:
- Jokowi Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Lampung Diambil Alih Kementerian PUPR Jika Pemda Tak Mampu
- Bukan Naik Helikopter, Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung dengan Mobil
- PKB dan Golkar Rencanakan Pertemuan Lagi, Ada 1 Parpol Mau Gabung Koalisi Besar
- Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tinggal di Luar Daerah Dilakukan Setelah Pemilu 2024
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah membentuk satgas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR sehari berikutnya.
"Maka, saya sampaikan bahwa hari ini, Pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud," kata Mahfud.