Bawaslu Harap Sengketa Pendaftaran Caleg 2024 Diselesaikan Lewat Mediasi Tanpa Perlu Persidangan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap sengketa yang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu.
"Kami berharap kalau ada masalah (sengketa) bisa diselesaikan di ruang mediasi. Tidak perlu sampai persidangan yang memakan waktu," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam diskusi media bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024" yang digelar di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis 4 Mei, disitat Antara.
Totok menyampaikan Bawaslu senantiasa berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.
Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, maka sengketa dengan penyelenggara pemilu diselesaikan melalui adjudikasi.
Baca juga:
KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon legislatif dilakukan serentak pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran anggota DPR dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu 14 Mei pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU, Jakarta.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
Sementara itu, pendaftaran calon anggota DPD hanya bisa didaftarkan oleh 700 bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.