Pegawai Alih Daya Masjid Sheikh Zayed Solo Mengeluh Gaji Tak Sesuai Perjanjian, Perusahaan Penyalur Bilang Begini

SOLO - Perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing atau alih daya, PT Arsa angkat, bicara terkait isu gaji telat yang dialami oleh pegawai Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah.

Facility Manager PT Arsa Dhadhang Setyohadi memastikan tidak ada pemangkasan hak atau gaji pegawai alih daya yang bekerja di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Mengenai adanya pernyataan dari pegawai alih daya beberapa waktu lalu tentang gaji, kata dia, bukan merupakan pemotongan melainkan keterlambatan. Hal tersebut, lanjutnya, dipicu adanya sistem absensi yang harus dipenuhi oleh para pegawai.

"Sistem kehadiran absensi, jangankan digital, yang manual saja perusahaan dihitung in dan out, tapi kalau hanya satu in atau out kan harus ada verifikasi," katanya di Solo, Antara, Rabu, 3 Mei. 

Ia mengatakan untuk yang tidak lengkap absensinya dibuatkan berita acara secara digital. Itupun juga jadwalnya tidak seragam.

Meski demikian saat ini seluruh gaji para pegawai yang jumlahnya mencapai 136  di seluruh divisi sudah dibayarkan.

Terkait besaran gaji tergantung dari kompetensi yang dimiliki setiap pekerja. Meski demikian ia memastikan gaji minimum yang diterima sudah sesuai dengan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Surakarta.

Sebelumnya pegawai alih daya Masjid Sheikh Zayed Solo mengeluhkan gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

"Karyawan paling bawah sesuai kesepakatan digaji sesuai UMK Solo Rp2.197.000/bulan, tapi sejak awal kerja, gaji yang diterima tidak penuh," kata salah satu pegawai alih daya yang enggan disebutkan namanya. 

Terkait hal itu mereka telah meminta penjelasan pada pihak perusahaan dan pihak manajemen memberikan alasan adanya masalah di sistem perusahaan.