KPU Pastikan Masyarakat Bisa Akses Dokumen Pendaftaran Caleg Pemilu 2024
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan publik dapat mengakses dokumen pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024, kecuali dokumen yang dirahasiakan.
"Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan," kata anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 Mei, disitat Antara.
Ia menyampaikan pula dokumen yang tidak dirahasiakan atau dirahasiakan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Berikutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
Baca juga:
- Dewas KPK Bakal Klarifikasi Irjen Dedi Prasetyo Soal Laporan Brigjen Endar
- Anak Buahnya Akui Kekurangan Tim Urusi Perusahaan Belum Bayar THR, Pj Gubernur Heru: Nanti Ditambah
- Panglima TNI Mutasi 172 Perwira, Termasuk Pangkogabwilhan III hingga Pangdam Cenderawasih
- Cak Imin Bakal Sambangi SBY di Cikeas, Demokrat: Jaga Komunikasi Jelang Pemilu
Lalu, ada pula informasi mengenai hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan adalah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.
"Jadi, nanti KPU merujuk ke sana (UU Keterbukaan Informasi Publik) untuk informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan," tandasnya.