Kopda N, Oknum TNI AD yang Terlibat Kasus 50 Kg Ganja Diproses di Pomdam Jaya
JAKARTA - Seorang anggota TNI AD berpangkat Kopda M menjalani proses pemeriksaan di Pomdam Jaya atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 50 kilogram.
Sebelumnya, terduga pelaku berinisial Kopda N diamankan BNN Provinsi Banten.
"Tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan hukumannya tergantung proses hukum yang dilaksanakan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 3 Mei.
Adapun penangkapan terduga anggota TNI AD tersebut dilakukan oleh BNN Banten. Saat ditangkap, Kopda M bersama satu masyarakat sipil di kawasan Kabupaten Tangerang.
"Benar, terduga Kopda N saat ini sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya," singkatnya.
Baca juga:
- Terlibat Kasus Narkoba, Oknum TNI AD Ditangkap BNN dengan Barang Bukti 50 Kg Ganja
- Periksa Istri Pelaku, Polisi Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Miliki Riwayat Jantung dan Asma
- Polda Metro Sebut Pelaku Penembakan Kantor MUI Alami Gangguan Jiwa
- Mustofa, Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Lakukan Kejahatan di Lampung
Seorang oknum anggota TNI AD Kopda N dan seorang masyrakat sipil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di kostan Soponasakti Islamic village, Jalan Islamic Raya Komplek Soponasakti, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang diterima, Anggota TNI itu ditangkap bersama satu masyarakat sipil dengan barang bukti yang diamankan 50 kilogram ganja.