BANTEN - Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan Anggota TNI AD, Kopda M (33) berperan sebagai kurir terkair kasus kepemilikan Narkoba ganja 52 kilogram. Dia akan diberi imbalan Rp 100 juta, jika terselesaikan.
Diketahui, Kopda N berdinas Komando Daerah Militer Iskandar Muda (disingkat Kodam IM)
“(Kopda N) kurir. Diberi imbalannya 100 juta kalau ini berhasil terkirim dan terjual,” kata Irsyad kepada wartawan, Senin, 8 Mei.
Irsyad menuturkan, saat pengirim barang haram itu ke Tangerang, M tidak ikut mengantarkan. Namun, saat transaksi dia baru datang ke Tangerang.
“Saat mengirim pertama dia tidak datang, tidak ikut. Kemudian setelah transaksi sekali, kemudian baru dia datang. Dan saat dia datang baru dilakukan penangkapan,” tuturnya.
BACA JUGA:
“Pada saat dia ke sini (lokasi penangkapan), dia izin dengan atasannya untuk melaksanakan giat cuti karena itu masih suasana lebaran,” sambungnya.
Kopda N dilakukan tindakan lebih lanjut di Pomdam Jaya. Irsyad mengatakan, Kopda N akan diberikan sanksi undang-undang pidana Narkoba dan Militer.
“Ancamannya sama. Kita kenakan undang undang narkoba. Pelaku sama dengan orang sipil ditambah lagi dengan hukum pidana militer lainnya,” tutupnya.