Jaksa Segera Susun Surat Dakwaan Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan tiga berkas perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022 untuk persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka BAKTI Kominfo kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sumedana dikutip ANTARA, Selasa, 2 Mei.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Baca juga:
- Airlangga Sebut Tak Ada Pembahasan Spesifik Koalisi, Jokowi Bicara Tantangan Perekonomian Masa Depan
- Senyum Megawati Tinggalkan Istana Usai 2,5 Jam Pertemuan Parpol Koalisi
- AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat
- Ketum Parpol Koalisi Kecuali NasDem Dikumpulkan di Istana, Prabowo: Jokowi Titip Kompak, Rukun Demi Negara
Setelah pelimpahan Tahap II, kata Ketut, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung dari 2 - 21 Mei 2023.
“Tersangka ALL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka GMS di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.