Teliti Kandungan Premium, Polsek Lubuk Kilangan Padang Minta Keterangan Ahli Pertamina
JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat, meminta keterangan ahli dari Pertamina guna mengusut kasus dugaan pengangkutan premium ilegal yang ditangani kepolisian saat ini.
"Sampai saat ini proses kasusnya masih berjalan, dan kami meminta keterangan ahli dari Pertamina di Jakarta," kata Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Edryan Wiguna di Padang dilansir Antara, Selasa, 19 Januari.
Keterangan ahli diperlukan dalam memproses kasus yang telah berjalan sekitar 2 bulan tersebut. Salah satunya, kata Edryan, terkait kandungan dan mutu minyak.
Kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium illegal itu terungkap dari peristiwa kecelakaan yang terjadi di kawasan Panorama I, Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu.
Saat itu truk yang dikemudikan oleh SP (46) kehilangan kendali sehingga mobil terguling, berikut minyak yang diangkut.
Saat diperiksa oleh petugas kepolisian, ternyata sopir truk tidak memiliki surat-surat resmi untuk mengangkut minyak tersebut sehingga akhirnya diproses secara hukum.
Dari peristiwa itu Polsek Lubuk Kilangan mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu diantaranya, 13 drum minyak premium dan 5 unit tedmon berisikan 1.000 liter BBM jenis premium.
Baca juga:
Edryan membeberkan jumlah tersangka yang telah pihaknya masih satu orang, yakni pengemudi truk SP (46) yang dijerat dengan pasal 53 huruf b Undang-undang Minyak dan Gas.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui minyak diangkut dari daerah Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan daerah tujuannya memang di Kota Padang, dan rencananya akan dibongkar di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
"Untuk barang bukti sampai sekarang masih kami amankan," katanya.
Mantan Kasatreskrim Polresta Padang itu menegaskan kalau pihaknya akan memroses kasus itu hingga tuntas.