Komentar Andi Pangeran “Halalkan Darah Muhammadiyah” Berujung Ancaman 6 Tahun Penjara

JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka buntut komentarnya yang menghalalkan darah Muhammadiyah. Dalam kasus itu, ia terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Senin, 1 Mei.

Ancaman sanksi itu karena Andi Pangerang dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Di mana, ancaman pidana yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal banyak Rp750 juta.

Menambahkan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan saat ini Andi Pangerang resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan sembari penyidik melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

"Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian, penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini," kata Vivid.

Sebelumnya, Andi Pangerang menyebut lelah dan emosi yang menjadi alasannya nekat berkomentar kalimat berunsur SARA.

"Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapai lah titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," sebut Vivid.

Rasa emosi dan lelah itu karena sempat terlibat diskusi perihal penetapan Lebaran. Hanya saja, setelah banyak waktu dan tenaga yang dihabiskan tetap tak ada titik terang.

"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini pak Thomas sering berdiskusi tentang gimana yang fokus dari pada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," ungkapnya.

"Nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat," sambung Adi Vivid.

Hingga akhirnya, Andi Pangerang Hasanuddin meluapkan emosinya dengan berkomentar di media sosial. Namun, hal itu justru menjadi bumerang untuknya. Sebab, kalimat atau komentar yang diunggahnya berunsur SARA.

Adapun, komentarnya yang dianggap mengandung SARA yakni;

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulisnya di Facebook.