Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Sehingga, sudah ada 9 tersangka di kasus tersebut.

"JamPidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 29 April.

Destiawan ditetapkan tersangka karena diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Kemudian, dana itu digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dibuatnya.

“Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ungkapnya.

Destiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga saat ini telah ditahan selama 20 hari sejak Jumat 28 April.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka antara lain, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro.

Kemudian, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo; pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto;

Lalu, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.