Konten Makan Babi yang Bikin Selebgram Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara
PALEMBANG - Seorang selebritis media sosial Instagram dan TikTok (selebgram) @Linamukherjee_ terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto menerangkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam kasus ini, penyidik Subdirektorat V Siber Polda Sumsel mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.
Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia dilansir ANTARA, Jumat, 27 April.
Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Baca juga:
- Cegah Kasus Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, KPU Rancang Metode Penghitungan Suara 2 Panel di Pemilu 2024
- Gus Yaqut: Bila Prabowo-Airlangga Berpasangan Pilpres 2024 akan Kompetitif
- KIB Berharap Jokowi Kumpulkan Pimpinan Parpol Tindaklanjuti Koalisi Besar
- Prabowo Santai Soal Cawapres 2024: Tenang Saja, Politik Ini Dinamis
Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.