Polri Utus Tim Itwasum-Propam Usut Dugaan Suap Rp1,7 Miliar di Polda Kaltara

JAKARTA - Polri turun tangan mengusut dugaan suap Rp1,7 miliar di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait penanganan kasus niaga bahan bakar minyak (BBM). Tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dikerahkan.

"Saat ini ada tim dari Itwasum dan Propam sedang menangani kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada VOI, Jumat, 28 April.

Namun, mengenai hasil pengusutan atau perkembangan sementara, Sandi belum bisa berkomentar. Ia hanya menyebut semua perihal kasus tersebut akan disampaikan secara utuh ketika semuanya rampung.

"Kita tunggu hasilnya ya," kata Sandi.

Dugaan suap atau penerimaan uang itu pertama kali disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menyebut memiliki bukti berupa rekaman CCTV yang dapat menujukan bila Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya terlibat.

Namun, Irjen Daniel Adityajaya menepis tudingan tersebut. Ia tegas mengatakan tak ada keterlibatan apapun.

Selain membantah, ditegaskan pula dugaan atau informasi perihal itu sudah diproses di Paminal Mabes Polri.

"Satu hal yang akan kami sampaikan bahwa itu tidak benar," sebut Daniel.

Di sisi lain, ia menjelaskan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan yang dilakukan Polres Tarakan terhadap pelaku sudah sesuai aturan.

"Karena proses ini berjalan sesuai dengan SOP. Itu dikerjakan oleh Polres Tarakan, kemudian awalnya diduga adalah penyalahgunaan niaga BBM di Undang-Undang Migas, tetapi ternyata itu penggelapan,” kata Daniel.

Selain itu, ia menyebut dalam perkara penggelapan BBM tersebut sudah ada tersangka. Namun pemilik BBM atau korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka memohon kasus ini diproses secara restorative justice atau keadilan restoratif. 

“Karena sebetulnya tersangka itu adalah anak buahnya (korban) sehingga ada kesepakatan dan mereka memohon adanya RJ (restorative justice),” ujar Kapolda.