Kemungkinan Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Lepas dari Pidana
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad usai divaksin COVID-19 tidak terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Unsur persangkaan di Pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang disitu, masuk dengan prokes, ada sudah kita periksa semuanya," ucap Yusri kepada wartawan, Selasa, 18 Januari.
Hasil penyelidikan semetara, kata Yusri, acara itu dibuat secara private dan hanya mengundang orang-orang terdekat dari Ricardo Gelael yang merupakan pemilk rumah. Selain itu, jumlah tamu yang hadir hanya 18 orang.
Kemudian, acara ini juga menerapkan prokes yang cukup ketat. Misalnya, setiap tamu yang hadir mesti menjalani swab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah yang dijadikan tempat pesta.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang terdekatanya," ungkapnya.
"Masuk dengan prokes, ada sudah kita periksa semuanya, ada swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," sambung Yusri.
Meski demikian, pemilik rumah atau inisiator acara itu tidak pernah meminta izin kepada pihak berwajib.
Untuk itu, dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara. Tujuannya, memastikan ada tidaknya pelanggaran di balik acara ulang tahun tersebut.
"Iya nanti akan kita gelarkan, tapi kalau kita lihat dari ininya memang belum ada (dugaan pelanggaran pidana)," ungkap Yusri.
Sejauh ini, kata Yusri, sejumlah saksi yang sudah diperiksa merupakan orang ikut dalam acara tersebut. Mereka antara lain pemilik rumah hingga pihak keamanan rumah tersebut.
"Sudah sudah kami klarifikasi. pemilik rumah pun sudah, semua juga sudah. nanti kita gelarkan," kata dia.
Baca juga:
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyebut dengan adanya pernyataan dari polisi perihal tersebut, maka kemungkinan besar Raffi tidak akan terjerat hukum.
"Ya kalau begitu (soal pernyataan polisi) maka perkara akan berhenti," ucap Suparji.
Selain itu, dalam kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad ada beberapa hal yang tidak memenuhi Pasal 93 Undang-Undang Kekarantianaan. Salah satunya terkait dengan unsur menghalang-halangi.
Tak terpenuhinya unsur itu, kata Suparji, dikarenakan terjadi multitafsir dalam konteks menghalang-halangi. Namun, terlepas perihal itu ada tidaknya pelanggaran di balik persoalan Raffi Ahmad akan terjawab dalam gelar perkara.
"Tunggu hasil gelar perkara, itu nanti yang akan menentukan," kata dia.
Terlepas dari hal itu, Suparji memberi catatan, seharusnya Raffi Ahmad yang sebagai publik figure lebih bersikap hati-hati. Sebab, semua tindakannya akan berpengaruh besar bagi masyarakat.
"Yang perlu diantisipasi, Raffi ini diposisikan sebagai influencer yang diharapkan membawa pengaruh kepada publik khususnya milenial. Tapi dikuatirkan apa yang dilakukan saat ini akan diikuti kaum milenial," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Raffi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Infokom DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, pada Jumat, 15 Januari.
Pelaporan terhadap Raffi Ahmad karena mencontohkan hal buruk. Padahal, Raffi merupakan salah satu orang yang menerima vaksin pertama. Selain itu, sebagai public figur, Raffi Ahmad disebut harus mencontohkan yang hal baik di masa pandemi COVID-19. S
"Dia public figure, dia influencer, baru suntik vaksin sama presiden, terus melakukan pesta-pesta tanpa pakai masker, seolah-olah COVID-19 ini enggak ada apa-apa gitu," kata Lisman.
Tak hanya itu, Lisman juga bersurat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Surat itu berisi agar segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.
Bahkan, surat itupun sudah diterima. Sehingga, tinggal menunggu tindam lanjut penanganan persoalan tersebut.
"Sudah ada tanda terimanya dari bapak Kapolda, isinya adalah minta Raffi Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan," kata dia.
Raffi Ahmad memjadi pusat perhatian karena terlibat kerumunan di pesta ulang tahun di salah satu rumah yang berada di Jalan Prapanca Dalam Nomor 3, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Padahal, dia baru disuntik vaksin COVID-19.
Kerumunan ini mulai mencuat usai foto Raffi tersebar di media sosial beberapa waktu. Bahkan, keterlibatan Raffi dalam kerumunan itu setelah mendapat kesempatan vaksinasi pertama di Istana Negara.
Dalam foto yang beredar, Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina, berfoto tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak dengan sejumlah orang di antaranya Gading Marten dan Anya Geraldine.