Terhormat Dideklarasikan Capres oleh PPP, Ganjar: Untuk Cawapres Nanti Dulu
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merasa terhormat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendeklarasikan dirinya sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024. Pun demikian, untuk usulan cawapres Ganjar tidak mau terburu-buru.
"Tentu merasa terhormat, tersanjung, kami menyampaikan terima kasih pada keluarga besar PPP," kata Ganjar dikutip ANTARA, Kamis, 27 April.
Menurut dia, dukungan yang diberikan PPP terhadapnya itu sebagai bentuk ikhtiar kerja sama antar partai pengusung Ganjar jadi bakal capres.
"Saya menyampaikan terima kasih karena beberapa waktu lalu (Partai) Hanura juga memberikan dukungan; dan kemarin siang, ya, PPP juga sudah mendeklarasikan dukungan kepada saya," tambah gubernur Jawa Tengah dua periode itu.
Ganjar mengaku terus memantau perkembangan dan dinamika politik melalui media serta menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik.
"Kami sudah komunikasi dengan beberapa pejabatnya, Pak Mardiono juga sebagai (pelaksana tugas) ketua umum (PPP). Kemarin, saya mengikuti juga dari media dan beberapa kawan dari PPP sudah menghubungi saya by phone," katanya.
Terkait bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya, Ganjar mengatakan kembali hal itu masih dibahas oleh partai politik.
"Nanti itu, tunggu partai," imbuhnya.
PPP resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024.
Plt. Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan nama Ganjar Pranowo diusung sebagai bakal capres untuk Pemilu 2024 menyesuaikan dengan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP Nomor 05/04/Rapimnas/5/2023.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca juga:
- Nama Ganjar Sempat Muncul di Rakernas, PAN Pertimbangkan Tunjuk Jadi Capres
- Suasana Santai di Teuku Umar Saat Halalbihalal, Jokowi dan Megawati Turut Bahas Ganjar Pranowo
- Megawati Sambut Kedatangan Jokowi-Ibu Negara di Teuku Umar, 1 Jam Halalbihalal Sekaligus Bahas Dinamika Politik
- PAN Ungkap Agenda Pertemuan KIB Nanti Malam di Kediaman Ketum Golkar, Ini yang akan Dibahas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.