Sidang Putusan Banding Vonis AG 3,5 Tahun Bakal Digelar Hari Ini di PT DKI Jakarta
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terdakwa anak AG (15) atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17). Sidang putusan banding tersebut digelar Kamis pagi ini, pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, AG telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, kuasa hukum AG berencana mengajukan banding.
“Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah ditangan hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding,” kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan dalam keterangannya, Kamis, 27 April.
“Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tgl 27 April 2023, pkl. 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta,” sambungnya.
Adapun sidang putusan banding terdakwa AG ini bakal dipimpin oleh Budi Hapsari. Nantinya sidangnya juga akan digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga:
“iya, bersifat terbuka untuk umum. Atas informasi yang diterima oleh Anak yang berhadapan dengan hukum dan/atau Penasihat Hukumnya, boleh hadir atau tidak. Tetapi PT tidak punya kewajiban untuk memanggil pihak-pihak untuk hadir saat pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku kaget dengan jadwal persidangan yang ternyata di gelar hari ini. Kendati demikian, ia mengapresiasi pihak PT Jakarta yang memeriksa berkas banding kurang dari 24 jam.
“Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara hukum materinya harusnya diperiksa oleh Yang Mulia Hakim Tinggi Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi,” ucapnya.
Mangatta memastikan bahwa pihaknya tidak hadir langsung di sidang putusan banding. Karena pihaknya tidak meneima surat pemberitahuan atau undangan terkait sidang putusan banding kliennya.
“Kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan untuk tidak dihadirkan besok, mengingat klien kami berhak untuk tidak dihadirkan,” tutupnya.