Usut Keberadaan Rubicon-Harley Davidson, Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
JAKARTA - Polda Sumatera Utara menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan pada sore tadi. Tujuannya, menelusuri kendaraan mewah seperti motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang kerap dipamerkannya.
"Itu kan terus informasi di media sosial adanya kepemilikan barang barang mewah kendaraan motor Harley, Rubicon. Iya itu yang mau dicek," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April.
Penggeledah rumah yang sekaligus merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral itu dipimpin oleh Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara.
Selain itu, penggeledahan juga guna memastikan kabar beredar soal adanya aksi penodongan senjata api laras panjang terhadap Ken Admiral.
"Ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api, kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Hadi.
Sebagai pengingat, AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Alasannya, ia diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa.
Pencopotan itu karena tindakan AKBP Achiruddin Hasibuanterbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga:
- AKBP Achiruddin Hasibuan Hanya Lapor Kekayaan ke KPK di 2011 dan 2021 Tapi Jumlahnya Tak Berubah
- Anak Jadi Tersangka, Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Ditahan
- AKBP AH Sempat Datangi Rumah Ken Admiral yang Dianiaya Anaknya, Tapi Tersulut Emosi
- Perwira Polda Sumut AKBP AH Sengaja Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral Agar ‘Tuntas Malam Itu’
Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Semantara, polisi juga menetapkan Aditya Hasibuan yang merupakan anak Achiruddin sebagai sebagai tersangka penganiayaan. Dia menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Helvetia.