Operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182: 2 Kantong Body Part Korban dan 3 Potongan Pesawat
JAKARTA - Kepala Basarnas Marsekal Madya Bagus Puruhito menyebut pencarian tim SAR gabungan pada hari menemukan lima temuan yang terdiri dari 2 kantong jenazah berisi body part korban dan 3 material pesawat.
"Untuk hari ini kita baru mendapatkan dua kantong jenazah, dua kantong serpihan kecil badan pesawat, dan satu potongan besar bagian pesawat," kata Bagus di Posko Terpadu JICT II, Jakarta Utara, Senin, 18 Januari.
Sehingga, total temuan tim SAR sampai hari keenam sebanyak 310 kantong jenazah berisi bagian tubuh atau body parts. Kemudian, material pesawat sebanyak 115, dengan rincian 60 kantong kecil yang berisi serpihan pesawat dan 55 potongan besar pesawat.
Bagus menuturkan, kondisi cuaca di perairan Kepulauan Seribu kurang baik. Awan Mendung menyelimuti sejak pagi. Tim penyelam, kata dia, sempat melaksanakan operasi pencarian saat cuaca sempat mulai cerah. Namun, cuaca kembali memburuk pada siang hari.
"Walaupun cuaca hari ini jelek, namun tim SAR gabungan masih tetap semangat melaksanakan operasi pencarian dengan semaksimal mungkin," ungkap Bagus.
Baca juga:
Sampai saat ini tim SAR belum menemukan crash survivable memory unit (CSMU) dari black box dengan jenis cockpit voice recorder (CVR). CSMU adalah memori inti yang merekam percakapan antara pilot dengan kopilot sebelum pesawat mengalami kecelakaan.
Sementara, black box dengan jenis flight data recorder (FDR) telah ditemukan pada tanggal 12 Januari lalu. Saat ini, FDR tengah diteliti oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kemarin, tim SAR juga menemukan cangkang (casing) black box CVR. Namun, casing tersebut terlepas dari material inti yang bisa membongkar penyebab jatuhnya pesawat, yakni bagian memori.
Sehingga, Basarnas memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pencarian korban dan material pesawat Sriwijaya Air SJ-182 selama tiga hari ke depan.
"Setelah mempertimbangan berbagai macam hal, tadi kita berbincang rapat dengan Kemenhub, KNKT, DVI, dan pihak terkait, sehingga operasi SAR kita perpanjang tiga hari lagi," sebut dia.
Diketahui, masa operasi tim SAR merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menyebutkan masa pencarian korban akan berlangsung selama tujuh hari dan bisa diperpanjang.
Operasi SAR dimulai sejak tanggal 9 Januari hingga 14 Januari. Kemudian, diperpanjang hingga 18 Januari dan kembali diperpanjang hingga 21 Januari.