Tower Bersama Tanda Tangani Perjanjian Fasilitas Revolving Rp5,11 Triliun
JAKARTA - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) menandatangani perjanjian untuk fasilitas revolving sebesar 325 juta dolar AS dari konsorsium bank. Di mana, akan disalurkan kepada kelompok entias anak Perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi, Jakarta, Rabu, 19 April, Nilai Transaksi adalah 325 juta dolar AS atau Setara Rp5,11 triliun (Kurs tengah BI Rp15.731 per dolar AS).
Adapun fasilitas revolving loan adalah kredit untuk pembiayaan modal kerja yang bersifat permanen, yang jumlahnya tercermin dalam cash flow perusahaan.
Maka dari itu, nilai pinjaman yang diterima oleh Entitas Anak Perseroan adalah sebesar 46,8 persen dari jumlah ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit sebesar Rp10,92 triliun.
Adapun konsorsium banknya adalah, United Overseas Bank Limited, DBS Bank Ltd, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Credit Agricole Corporate and investment Bank, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia dan BNP Paribas.
Sementara itu, anak usaha yang mendapatkan pinjaman ini adalah, h PT Triaka Bersama, PT Metric Solusi Integrasi, PT Telenet Internusa, PT United Towerindo, PT Tower Bersama, PT Tower One, PT Batavia Towerindo, PT Prima
Media Selaras, PT Bali Telekom, PT Solu Sindo Kreasi Pratama, PT Mitrayasa Sarana Informasi, PT Solusi Menara Indonesia, dan PT Menara Bersama Terpadu.
Baca juga:
- Tower Bersama, Perusahaan Menara dari Grup Saratoga Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Merilis Obligasi Rp2,2 Triliun
- Kabar Gembira dari Tower Bersama Infrastructure Milik Konglomerat Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno, Mereka Mau Bagi Dividen Rp800 Miliar
- Kerugian Pencurian Kabel Tower Indosat di Kalbar Ditaksir Rp22,5 Juta, Polisi Dalami Titik Lain
Transaksi ini dilaksanakan sebagai penunjang kebutuhan pendanaan Perseroan dan Kelompok Entitas Anak Perseroan yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung, yang secara bersama-sama menerima pinjaman dari konsorsium bank-bank. Di mana, akan digunakan untuk persyaratan pendanaan umum dari Perseroan dan Kelompok Entitas Anak Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran kembali utang yang ada, pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi apa pun yang diizinkan oleh Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
Dengan ditandatanganinya fasilitas pinjaman revolving ini, Perseroan dapat memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman Perseroan.
Sebagai tambahan, marjin bunga untuk fasilitas ini lebih rendah dari fasilitas pinjaman Perseroan sebelumnya, sehingga diharapkan keseluruhan biaya pendanaan Perseroan akan turun sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan laba Perseroan dan memaksimalkan nilai Perseroan.