Kabiro SDM hingga Kabiro Hukum KPK Diperiksa Dewas Buntut Pemberhentian Brigjen Endar

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabiro Sumber daya Manusia (SDM) dan Kabiro Hukum KPK diperiksa pada Senin, 17 April.

Keduanya diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

"Ada klarifikasi dengan Kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK (kemarin)," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa, 18 April.

Tak dirinci hasil pemeriksaan itu oleh Albertina. Dia hanya bilang belum ada kesimpulan yang bisa diambil oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik atas pemberhentian Endar Priantoro.

"Masih proses klarifikasi," ucapnya.

Sementara untuk laporan lainnya, Dewas KPK belum menindaklanjutinya. Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyatakan belum ada permintaan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran lain yang dilakukan Firli.

"Belum. Dewas masih fokus kasus pemberhentian Pak Endar," ucap Syamsudin.

Sebelumnya, Endar resmi melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Kemudian, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.

Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.