196.734 Botol Oli Palsu Disita dari Gudang di Kawasan Tangerang

TANGERANG - Sebanyak 196.734 botol oli palsu disita Kementerian Perdagangan (Kemendag) di gudang di Gang Ambon, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penggerebekan turut dilakukan bersama dengan petugas gabungan, baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri.

“Ini melanggar ketentuan yang ada. Nah ini jumlahnnya mencapai Rp16,5 miliar, gram 1.153 drum oli dan 196.734 botol,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga kepada wartawan di lokasi, Senin, 17 April.

Jerry juga menjelaskan penggerebekan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas terkait.

Kemudian pihaknya melakukan observasi  hingga akhirnya berhasil mengungkapkan kasus oli-oli palsu di gudang tersebut.

"Jadi mereka tidak punyai NPB, NPT dan SNI tidak sesuai dan ini menjadi temuan dan laporan dari masyrakat, ini melanggar Undang-undang konsumen dan juga tentunya tidak sesuai apa yang harus dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu ditambahkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengapresiasi terkait penggerebekan pelumas palsu tersebut.

“Tentunya mengapresiasi yang luar biasa, jelas ini pelanggaran hukum serius, tentunya kita berupaya konsisten dan sungguh-sungguh ini tidak hanya terkait perdagangan saja, tapi kepedulian dengan konsumen, itu juga hal penting,” ucapnya.