Brigjen Endar Priantoro Tunggu Dewas KPK Tindak Lanjuti Laporan Lainnya
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro mengatakan menunggu tindak lanjut Dewan Pengawas KPK terhadap dua laporan lain yang sudah dibuat. Ia berharap proses klarifikasi segera dilakukan.
"Kalau pengaduan yang lain saya belum ada jadwal klarifikasi. Jadi tanya ke Dewas KPK, kapan waktunya (klarifikasi, red), kami siap," kata Endar kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin, 17 April.
Endar bilang dirinya memang sudah pernah dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Permintaan ini dilakukan terkait aduan dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat dia diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Kalau pengaduan yang lain, saya belum ada jadwal klarifikasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Endar diberhentikan secara hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan pada 31 Maret lalu setelah dia sempat dikembalikan ke Polri. Hanya saja, anggota Korps Bhayangkara itu justru diminta balik ke KPK sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga:
- Diberhentikan Sebagai Dirlidik KPK, Brigjen Endar Mengaku Punya Tugas Lain
- Babak Baru Lawan KPK, Brigjen Endar Priantoro Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
- 99 Persen Pejabat di Kementerian Laporkan Kekayaan Tepat Waktu, KPK: Orang Sekarang Takut Kalau Telat
- Ombudsman Ingatkan Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan
Akibat peristiwa ini, dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Endar juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya seperti pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM hingga pemaksaan pembuatan dokumen padahal gelar perkara atau ekspose belum dilakukan.
Tak sampai di sana, Endar juga melaporkan Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK ke Ombudsman RI. Dia menduga terjadi maladministrasi saat dirinya diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.