Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Masjid dan Gereja di Pekanbaru
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf dan satu sertifikat rumah ibadah atas nama Gereja Pantekosta, di Pekanbaru, Riau.
"Semoga melalui sertifikat ini, bukan hanya kerukunan umat yang dapat kita raih, tetapi juga kenyamanan dalam beribadah," ujar Raja Antoni melalui keterangan tertulis dilansir ANTARA, Sabtu, 15 April.
Raja Antoni mengatakan, penyerahan sertifikat akan memberikan kepastian hukum karena secara sah dan legal, objek tanah yang dimaksud tercatat secara resmi dalam dokumen negara. Hal ini merupakan sebuah upaya untuk melindungi hak-hak umat sehingga tidak diganggu oleh mafia tanah.
Baca juga:
Raja Antoni mengajak seluruh umat beragama untuk segera mendaftarkan aset tanah, baik yang berupa sarana pendidikan, keagamaan, hingga rumah ibadah ke kantor pertanahan setempat.
"Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi insya Allah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat," kata Raja Antoni.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 221.839 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Harapannya pada 2024, seluruh rumah ibadah dapat tersertifikasi.