Polda Sumbar: Pedagang di Kelok Sembilan Harus Direlokasi Permanen
PADANG - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat Kombes Hilman Wijaya mengatakan seluruh pedagang yang ada di kelok sembilan Kabupaten Limapuluh Kota harus direlokasi secara permanen sehingga kawasan itu bersih dan aman dilalui kendaraan.
“Jika seluruh pedagang kaki lima yang ada di ruas jalan kelok sembilan itu dipindahkan permanen otomatis tidak ada lagi mobil yang berhenti di sana,” kata dia di Padang, dilansir ANTARA, Jumat, 14 April.
Apabila pedagang itu hanya dipindahkan sementara, maka mereka akan kembali berjualan setelah tidak ada petugas yang menertibkan.
“Jalur itu jalur yang dilalui kencang oleh kendaraan sehingga tentu membahayakan baik kepada pengendara, orang yang berhenti maupun yang berdagang di sana,” kata dia
Apalagi saat libur Idul Fitri, kawasan tersebut harus bersih dari pedagang sehingga tidak ada kendaraan yang berhenti apalagi parkir di sana.
“Pedagang ini harus diletakkan di tempat yang aman dan menjadi destinasi kunjungan di sana namun tidak di badan jalan,” kata dia.
Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi meminta pihak terkait untuk menertibkan ratusan pedagang yang membuat lapak di Jalan Layang Kelok Sembilan sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas saat libur lebaran.
Ratusan pedagang yang membuat lapak di atas jembatan layang itu dinilai tidak hanya membahayakan pengunjung namun juga diri sendiri.
"Jembatan itu, kan memang bukan untuk parkir atau berjualan. Kita harus kembalikan kepada fungsi sesungguhnya agar aman untuk dilewati baik dari sisi pengendara maupun struktur jembatan," katanya.
Baca juga:
Mahyeldi menyebut, kondisi saat ini sudah mengkhawatirkan, selain jumlahnya semakin banyak dan tidak tertata, aktivitas tersebut juga telah memakan badan jalan.
"Itu bisa memicu kecelakaan dan kerusakan jembatan," kata dia.
Ia menyebut Jalan Layang Kelok Sembilan adalah jalur utama penghubung antara Sumbar dengan Riau yang diprediksi akan ramai dilewati saat libur lebaran sehingga rawan kecelakaan jika pedagang tidak ditertibkan.
Mahyeldi meminta, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar agar berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Pemkab Limapuluh Kota dan Polres Limapuluh Kota, supaya ada solusi terkait persoalan ini dalam waktu dekat.