Aksi Nyeleneh Yudo Andreawan, Bikin Group WA Undang Teman Pura-pura Mau Menikah
JAKARTA - Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap rekannya sendiri. Pemicunya sepele. Yudo kesal rekannya ke luar dari WhatsApp grup yang dibentuknya.
Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, karena sikap rekannya, Yudo murka dan menulis caci maki dalam grup tersebut.
Bukan hanya itu, rekannya pun diajak bertemu di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat untuk menyelesaikan masalah. Pembuatan grup WA itu, sambung Yuliansyah, karena Yudo mengaku akan menikah.
"Dalam grup Whatsapp itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan. Padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," ujar Yuliansyah kepada wartawan, Jumat, 14 April.
Ketika R, rekan dari Yudo yang menjadi korban mengetahui pernikahan hanyalah kebohongan, ia keluar dari grup. Yudo tak terima. Sehingga, ia memasukan lagi akun R ke dalam grup.
"Dalam Grup WhatsApp itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada," ucapnya.
"Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali," sambung Yuliansyah.
Hingga akhirnya, Yudo kesal dan memaki R dalam grup. Untuk menyelesaikan permasalahan itu keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel.
Pertemuan itu bukan wadah menyelesaikan permasalahan. Justru keduanya terlibat perselisihan.
"Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang, sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelar di cakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polada Metro Jaya," kata Yuliansyah.
Baca juga:
- Tak Terima Left Group WhatsApp, Yudo Andreawan Pukul, Tendang, Cakar dan Meludah Rekannya Sendiri
- Tak Terima Left Group WhatsApp, Yudo Andreawan Pukul, Tendang, Cakar dan Meludah Rekannya Sendiri
- Diamankan Polisi, Yudo Andreawan Tunjukan Resep Obat Gangguan Jiwa dari Dokter
- Pakai Baju Tahanan, Yudo Andreawan Bilang 'Kapok Dong' Saat Digelandang Personel Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, Yudo Andreawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipersangkakan dengan PasalPasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.