Komunitas UMKM Minta Penerapan Pajak Online Tunggu Kesiapan E-Commerce
JAKARTA – Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy mengatakan penerapan pungutan pajak atas aktivitas perdagangan daring di Indonesia tidak bisa serta merta langsung dijalankan.
Menurut dia, pemerintah harus lebih dulu memastikan industri e-commerce sebagai marketplace facilitator tax. Terlebih, sektor keuangan dalam negeri masih dalam proses pemulihan.
“Saya rasa yang di Indonesia pemungutan pajak di e-commerce harus yang sudah siap dulu. Yang sudah siap tenaganya yang sudah besar e-commerce-nya dan pasti umkm juga harus siap,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 13 April.
Tedy menjelaskan, riset internal menyebutkan bahwa ada 42 persen pelaku usaha mikro dan kecil yang masih dalam masa recovery.
Namun demikian, pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap antara lain melalui e-commerce asing terlebih dahulu. Sebab, penerimaan pajak di platform belanja daring cukup tinggi sejalan dengan transaksi yang semakin meningkat.
“Pada akhirnya, apabila penunjukan platform yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan agen pemungutan pajak di negara lainnya berjalan lancar, maka platform lokal asal Indonesia juga dapat mencontoh dan turut ditunjuk menjadi agen pemungut pajak,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Perpajakan UI Haula Rosdiana menyebut diperlukan sosialisasi dan pelatihan kepada para UMKM agar lebih memahami aturan perpajakan.
“Mereka harus punya kapabilitas perpajakan, baru kebijakan itu diterapkan. Jadi menurut saya harus ada semacam program persiapan dulu sebelum ini dilaksanakan,” katanya.
Baca juga:
Haula menambahkan, pemerintah harus menjalankan kebijakan ini secara seksama. Pasalnya, dalam pajak terdapat pemotongan dan pemungutan. Pemotongan biasanya diambil dari penghasilan, sedangkan pemungutan dari pajak tidak langsung.
“Ada kemungkinan skema withholding tax juga akan mendorong pergeseran aktivitas ekonomi ke platform yang tidak dipajaki. Artinya, walau kepatuhan pajak akan meningkat tapi transaksi (basis pajak) di e-commerce bisa saja mengalami penurunan,” jelas dia.
Haula mengungkapkan penunjukan marketplace selaku pemungut pajak dapat menurunkan tingkat partisipasi UMKM ke ekosistem digital sebesar 26 persen.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid ini memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace, dan memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Skema tax withholding ternyata telah diterapkan lebih dulu di beberapa negara dan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax