Dari Penangkapan LW, Polresta Banyumas Berhasil Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Cilacap

BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, membongkar industri rumahan tembakau sintetis di Kabupaten Cilacap. Terbongkarnya industri rumahan ini setelah petugas menangkap seorang pengedar di Purwokerto. 

Kapolresya Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, sering terjadi transaksi obat terlarang.

Informasi ini ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Hingga akhirnya pada Sabtu, 1 April  petugas Satresnarkorba menangkap seorang pria berinisial LW (23).

LW merupakan penjual atau pengedar obat terlarang di salah satu barbershop (tempat potong rambut pria) yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman.

"LW merupakan warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 20 butir obat Aprazolam yang termasuk psikotropika," jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Antara, Kamis, 13 April. 

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah LW, petugas menemukan obat-obatan dalam kemasan yang diduga termasuk golongan obat daftar G berupa Tramadol HCl dan obat warna kuning berlogo mf serta obat psikotropika Alprazolam dengan jumlah total mencapai 1.090 butir.

Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa obat-obatan itu diperoleh LW dari seorang penjual berinisial IWN (26) yang berasal dari wilayah Maos, Kabupaten Cilacap.

Oleh karena itu, petugas Satresnarkoba segera mendatangi rumah IWN di Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Cilacap, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai jenis obat diduga psikotropika dan daftar G.

Selain itu, petugas menemukan bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta irisan daun, batang, dan biji ganja. LW dan IWN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Edy mengatakan barang bukti yang diamankan berupa berbagai jenis obat daftar G sebanyak 132.688 butir, berbagai jenis obat psikotropika 2.020 butir,  peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, cairan (liquid) sintetis siap edar dalam kemasan 12 botol plastik warna hitam berukuran 10 mililiter, dan empat botol plastik ukuran 5 mililiter, 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun, biji, dan batang ganja siap edar.

Menurut dia, barang bukti obat daftar G dan psikotropika yang diamankan senilai Rp673.640.000, sedangkan bahan baku tembakau sintetis senilai Rp51.000.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka LW dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Tersangka IWN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tegas Kapolresta.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan, tersangka IWN merupakan seorang residivis kasus kepemilikan sabu-sabu yang menjalani masa pemidanaan pada tahun 2016-2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, usaha yang ditekuni IWN sudah berlangsung selama satu tahun serta memperoleh pasokan dari Jakarta dan Jawa Barat.

"Tembakau sintetis yang diproduksi IWN dipasarkan melalui media sosial Instagram, salah satunya dengan menggunakan nama akun Regedeg. Kami masih mengembangkan kasus ini," jelasnya.