Bagikan:

PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap jaringan pengedar tembakau sintetis dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika pada tanggal 4 Februari 2022.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pemuda yang menerima paket di rumahnya, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi narkotika golongan I. Pemuda itu diketahui berinisial FA (19)," katanya Saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa 22 Maret.

Setelah paket tersebut dibuka oleh petugas BNNK Banyumas, kata dia, di dalamnya terdapat satu kemasan plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto lebih kurang 24,88 gram.

Selanjutnya, petugas BNNK Banyumas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan satu unit telepon seluler Poco berikut kartu teleponnya serta satu bungkus plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada tanggal 12 Februari 2022, pihaknya menerima kembali informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya kami mengamankan seorang pria di depan salah satu toko emas yang berlokasi di Pasar Karanglewas, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat," kata Agus.

Saat penggeledahan terhadap pria berinisial RM (31) itu, kata dia, petugas BNNK Banyumas menemukan satu lembar bukti pengiriman paket melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.

Setelah paket tersebut tiba di Brebes, Jawa Tengah, pada tanggal 15 Februari 2022, RM bersama petugas BNNK Banyumas langsung mengambilnya.

Saat paket tersebut dibuka di hadapan petugas BNNK Banyumas dan saksi lainnya, di dalamnya terdapat lima paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan lebih kurang 96,71 gram.

"Modus kedua jaringan ini dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial. Mereka juga merupakan anggota jaringan yang ditangkap BNNK Banyumas pada tahun 2021," katanya.

Dikatakan pula bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ia mengaku sengaja baru mengekspos pengungkapan kasus tersebut meskipun penangkapan terhadap para tersangkanya sudah cukup lama.

"Kebetulan hari ini (22/3), Badan Narkotika Nasional (BNN) genap berusia 20 tahun sehingga kami ekspos kasus tersebut pada hari ini," katanya.

Dalam kesempatan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-20 BNN tersebut, BNNK Banyumas juga mendeklarasikan komitmen melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau ZI Menuju WBK dan WBBM.

"Oleh karena itu, konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis ini sebagai salah satu wujud keseriusan kami dalam melayani masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Banyumas," katanya.