Ada Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Laporkan Saja ke Polisi, Begini Caranya
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin meminta masyarakat untuk melaporkan ke polisi apabila ada juru parkir liar yang mematok harga tinggi. Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti.
"Sekiranya ada parkir yang tidak resmi dan dipatok tinggi, segera laporkan kepada kami, videokan dan kirim kepada kami dan kasih tahu lokasinya," ujar Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 13 April.
Kombes Komaruddin menuturkan, masyarakat bisa melapor melalui nomor layanan pengaduan yakni 087700977999. Masyarakat juga bisa melapor lewat Instagram di @kapolresmetrojakartapusat dan surat elektronik Kapolresmetrojakpus@gmail.com.
Baca juga:
Lebih lanjut dia mengatakan, itu nomor, Instagram dan surel tersebut merupakan milik pribadinya yang bisa terhubung langsung dengannya.
"Silahkan langsung lapor ke saat itu saja, nomor pelayanan pengaduan. Langsung tlp dan nanti saya kirimkan tim. Langsung telpon aja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, fenomena tahunan setiap bulan Ramadan di pusat perbelanjaan terbesar Pasar Tanah Abang kerap dimanfaatkan oleh sejumlah kalangan preman untuk menguasai lahan parkir liar kendaraan.
Tak tanggung-tanggung, para preman itu mematok tarif parkir motor Rp10 ribu tiap motor yang parkir.
Mahalnya tarif parkir liar tersebut banyak dikeluhkan sejumlah pengunjung. Sebab, para jukir (juru parkir) liar yang menjaga lahan parkir itu meminta uang terlebih dulu kepada pemilik motor.
"Saya kaget kok Rp10 ribu. Dikasih Rp2 ribu nolak," kata Iwan, salah satu pengguna parkir liar, Senin, 10 April.
Iwan mengatakan, tarif parkir motor yang diterapkan itu tak wajar. Dia menilai juru parkir liar memanfaatkan momen jelang lebaran.