Ketua KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus akan Ditolak

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari optimistis gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) akan ditolak.

"Iya (optimistis) karena sudah ada putusan (terkait dikabulkannya banding KPU terhadap putusan PN Jakpus mengenai gugatan Partai Prima) yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Hasyim kepada wartawan dikutip ANTARA, Rabu, 12 April.

Hasyim menjelaskan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding dari KPU RI atas putusan PN Jakpus yang salah satunya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal itu mengoreksi bahwa gugatan persoalan pemilu bukan menjadi wewenang peradilan umum.

"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal parpol ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," kata dia.

Sebelumnya dalam persidangan di Jakarta, Selasa (11/4), PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus itu.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2023.

Berikutnya, mereka mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan Partai Prima.

Putusan tersebut didasari sejumlah pertimbangan, di antaranya majelis hakim menilai walaupun gugatan Partai Prima adalah gugatan dengan kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, substansi sengketa dalam perkara itu berupa akibat dari diterbitkannya keputusan  KPU.

Dengan demikian, hakim menyatakan hal tersebut secara substansi termasuk dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa sehingga menjadi kewenangan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya tertanggal 4 April 2023 mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Selanjutnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.