Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Robot Trading FIN888 dan Pelaku Langsung Ditahan
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus robot trading FIN888. Bahkan, sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu, 12 April.
Berdasarkan informasi, tersangka di kasus itu yakni, Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).
Sementara dalam proses penanganan kasus itu, penyidik disebut telah rampung melimpahkan berkas perkara kasus robot trading FIN888 tersebut. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapannya.
“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” sebutnya.
Terpisah, sejumlah korban kasus dugaan penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Bareskrim Polri, hari ini. Mereka untuk meminta penyidik menangkap Tjahjadi Rahardja yang diduga sebagai pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut .
Kuasa hukum para korban, Oktavianus Setiawan mengklaim nama Tjahjadi Rahardja sudah muncul dalam ekspose yang dilakukan penyidik.
"Karena disini kami menduga ada satu pelaku yang memang sudah terekspos di dalam dokumen-dokumen," ungkapnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan penipuan robot trading FIN888 berdasarkan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri, tertanggal 11 Februari 2022.
Pada pelaporan itu, disebutkan sekitar 800 orang menjadi korban. Kerugian mencapai Rp200 miliar.