Coinbase Dapat Ganti Rugi Rp6,9 Miliar dalam Kasus Insider Trading

JAKARTA - Coinbase, platform pertukaran mata uang kripto terkemuka, dikabarkan telah memenangkan restitusi sebesar hampir 470 juta dolar AS (Rp6,9 miliar) dalam kasus insider trading yang sedang berlangsung.

Informasi tambahan, restitusi adalah pengembalian atau pembayaran kembali sejumlah dana oleh pelaku kejahatan kepada korban sebagai ganti kerugian yang diderita akibat tindakan kejahatan tersebut.

Menurut laporan Wall Street Journal yang dirilis pada 10 April, Nikhil Wahi, yang diduga menerima informasi internal dari saudaranya yang bekerja di Coinbase, diwajibkan membayar sejumlah uang tersebut kepada perusahaan tersebut. Jumlah restitusi tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya hukum dan pengeluaran Coinbase terkait investigasi.

Putusan tersebut diambil oleh Hakim Loretta Preska dalam persidangan di pengadilan federal Manhattan. Dalam sidang tersebut, Hakim Preska menyebut Coinbase sebagai "korban" dari tindakan Nikhil Wahi yang melakukan insider trading.

Sebelumnya, pada bulan Januari, Nikhil Wahi telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, dia juga diharuskan mengorbankan dana sebesar Rp 8,9 miliar yang diperoleh dari perdagangan ilegal.

Kasus ini juga melibatkan saudara Nikhil Wahi, Ishan Wahi, yang telah mengaku bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada bulan Februari. Ishan Wahi akan dijatuhi hukuman pada bulan Mei. Kasus ini juga mempengaruhi proses persidangan yang dilakukan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat terkait gugatan perdata terkait kasus ini.

Kasus insider trading ini memiliki signifikansi karena merupakan kasus pertama yang melibatkan perdagangan mata uang kripto. Sebagai akibatnya, kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak. Asosiasi Blockchain, misalnya, telah membela Wahi bersaudara dalam kasus ini, mengingat dampak yang mungkin timbul dari putusan tersebut.

Coinbase yang merupakan salah satu bursa kripto terbesar di dunia, telah mengambil langkah hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan aset digital, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga integritas pasar kripto.