KY Tetap Periksa Hakim PN Jakpus terkait Putusan Tunda Pemilu

JAKARTA - Komisi Yudisial tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan tersebut dengan mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Walaupun ini sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap ini kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dilansir ANTARA, Rabu, 12 April.

Joko mengungkapkan, Komisi Yudisial telah menerima lima laporan terkait dengan kasus ini. Pihak KY juga menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada Kamis (13/4).

“Saya instruksikan untuk dikomunikasikan dulu, siapa yang siap duluan untuk dilakukan pemeriksaan, barulah (pemeriksaan) dilakukan,” kata Joko.

Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut.

“Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap menunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Akan tetapi, pada Selasa (11/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.