Daging Kerbau Impor India Masuk, Bos Bulog Jamin Bebas PMK dan Halal
JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menjamin bahwa daging kerbau beku impor asal India yang masuk ke Indonesia sudah menjalani proses pemeriksaan. Sehingga dipastikan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Tak hanya bebas dari penyakit, Buwas sapaan akrab Budi Waseso mengatakan daging kerbau impor ini juga terjamin kehalalannya. Karena itu, kata dia, masyarakat tak perlu khawatir.
“Sudah diperiksa semua, tadi kalau dari karantina semua pasti bebas gitu yakin dari produksinya sana sudah diawasi, kita kirim tim di sana untuk mengawasi. Jadi halal pun dari sana ada sertifikat halal, sampai di sini juga ada sertifikat halal. Jadi jangan khawatir, aman, tidak ada PMK,” katanya di New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 12 April.
Buwas mengatakan daging kerbau beku impor ini untuk memenuhi cadangn stok daging nasional guna mencukupi kebutuhan dalam negeri terutama menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2023.
Lebih lanjut, Buwas mengatakan kedatangan daging kerbau beku impor ini juga sebagai alternatif pilihan bagi konsumen dalam memenuhi ketersediaan akan daging serta menjaga stabilisasi harga daging di tingkat konsumen.
Seperti diketahui, daging kerbau beku impor asal India sebanyak 18.000 ton dengan merek ALM tiba di New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari ini.
Kedatangan 18.000 ton daging ini merupakan bagian dari penugasan pemerintah kepada Bulog untuk mengimpor daging kerbau beku sebanyak 100.000 ton sampai Desember 2023.
Baca juga:
Buwas mengatakan daging kerbau beku impor tersebut dibanderol dengan harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram (KG) di tingkat konsumen. Adapun daging impor ini dikemas dengan kemasan 1 KG.
Kata Buwas, daging kerbau impor ini juga akan dibatasi penjualannya. Dimana masyarakat dapat membeli maksimal 2 KG daging. Sementara untuk industri rumahan, bisa lebih dari 2 KG.
“Dibatasi, satu orang maksimal 2 KG. Belanjanya cuma 2 KG. Kalau misalkan itu (lebih) dari 2 KG dari pemilik usaha warteg atau apa ya boleh, gitu ya. Kalau umpamanya yang ada industri rumahan yang bahan dasarnya daging, ya itu boleh lah, itu kan pengecualian,” jelasnya.