Dari Keterangan Saksi, Diduga Pelaku Penembakan SW di Papua Pegunungan Merupakan Anggota Polisi
PAPUA - Satuan Reskrim Polres Jayawijaya masih menyelidiki kasus penembakan di Jalan Transwamena–Kurulu, Kampung Mulima, Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Penembakan terjadi pada hari Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIT hingga menewaskan SW (22).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, anggota Polsek Kurulu mendapat laporan melalui HT terkait penembakan di Distrik Libarek yang mengakibatkan korban SW (22) meninggal dunia. Setelah menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi.
Dari keterangan saksi pertama TS (32), diketahui penumpang mobil Strada warna merah dengan tujuan Kabupaten Tolikara melakukan penembakan terhadap warga di Kampung Libarek.
Saksi kedua TS (43) mengatakan bahwa kakak dari TS (saksi pertama) bersama temannya berada di belakang mobil pelaku penembakan. Benny mengungkapkan ada dugaan pelaku penembakan adalah personel Polri.
"Penyidik masih menyelidiki dugaan pelakunya adalah anggota Polri, " kata Benny di Jayapura, Antara, Selasa, 11 April.
Tim masih melakukan investigasi di lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi. Jenazah korban saat ini sudah berada di RSUD Wamena untuk keperluan visum.
Benny meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menahan diri sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif. Hal ini mengingat kasusnya dalam penanganan pihak kepolisian.
Baca juga:
- Usai Jadi Buronan Kasus Penipuan, Pengacara Natalia Rusli Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
- Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kita Perlu Tiru Cara PDIP Perjuangkan Haknya Ketika Reformasi 1998
- Mahfud MD Pastikan Hadiri Panggilan Komisi III DPR Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bersama Sri Mulyani
- Soal Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data dengan Sri Mulyani
"Polri akan menindak tegas jika benar adanya indikasi anggota melakukan pelanggaran hukum, kemudian memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol. Benny.