Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Tambang Emas Ilegal, 19 Orang Ditetapkan Tersangka

BENGKAYANG - Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan menetapkan 19 tersangka tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI). Tersangka ini berasal dari lima kasus dan tempat kejadian perkara yang berbeda.

"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun harkamtibmas di wilayah kami. Selain itu, juga sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana PETI khususnya di Kabupaten Bengkayang," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat dihubungi dari Pontianak, Antara, Selasa, 11 April. 

Lima kasus terjadi di Wilayah Kabupaten Bengkayang. Kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS.

Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J.  Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D

"Sedangkan untuk kasus keempat dan kelima, terdapat dua laporan polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH," tambahnya.

Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya delapan mesin diesel, tujuh unit pompa, empat potong selang spiral, empat potong pipa paralon,  empat potong selang tembak, tiga unit jerigen, lima unit dulang, empat unit drum belah, sembilan lembar Karpet dan tiga unit selang minyak.

Kemudian modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Kapolres.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemilik maupun penampung hasil PETI tersebut. Ia juga mengajak kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

"Tentunya kami akan kembangkan terhadap kasus PETI ini, kami mengajak kepada setiap unsur dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut dapat berdampak buruk bagi ekosistem alam yang bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir, longsor maupun pencemaran air," tutur dia.