Polda Metro-Dishub DKI Godok Wacana Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK-SIM

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mengkaji wacana kepemilikan garasi yang bakal dijadikan syarat perpanjangan masa berlaku STNK dan SIM bagi pemilik mobil.

Syarat itu guna memastikan tidak terganggunya fungsi jalan. Sebab banyak pemilik mobil yang parkir di sisi jalan dan mengganggu arus kendaraan.

"Ini lagi kita bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin, 10 April.

Wacana syarat kepemilikan garasi itu disambut baik Polda Metro Jaya. Parkir di sisi jalan dianggap tak tertib, bahkan bisa menjadi sasaran para pelaku kejahatan.

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," kata Latif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut aturan kepemilikan garasi di rumah sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan STNK bakal diperketat.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tetang Transportasi. Dalam Pasal 140, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Pasal 140 juga mengamanatkan bahwa surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK. Syafrin menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penegakan aturan tersebut.

"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir. Ini akan kami koordinasikan kembali, sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Syafrin,

Syafrin menegaskan, tidak boleh ada warga yang memarkirkan kendaraannya sembarangan pada lahan yang bukan miliknya. Larangan ini berlaku terutama pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, meskipun lokasinya berada di dekat permukimannya.

"kalau tidak ada ruang parkir lalu parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum di lingkungannya," urai Syafrin