Polisi Tambah Pasal Baru Selidiki Kasus Jouska

JAKARTA - Pengacara nasabah PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardana menyebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menambahkan Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. Penyelidik menemukan dugaan insider trading.

"Setelah saya lihat di sini di Tipideksus, ternyata ada tambahan yaitu Pasal 104 yaitu tindak pidana pasar modal," kata Rinto kepada wartawan, Jumat, 15 Januari.

Penambahan pasal ini, kata Rinto, terjadi usai penanganan perkara diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim. Setelah berkas pelaporan itu dipelajari, maka ditambahkan pasal tersebut.

"Di Polda Metro Jaya UU Pasar modal belum masuk ke laporan, tapi ternyata di sini langsung dinaikkan. Berarti ada tiga tindak pidana yang saat ini sedang diselidiki penyidik," kata dia 

"Karena ada yang namanya unsur membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham," sambung Rinto.

Rinto menyebut penambahan pasal ini karena ada dugaan membuka rahasia terkait perdagangan bursa saham. Undang-undang itu terkait adanya dugaan transaksi perdagangan yang dilakukan orang dalam menggunakan informasi yang belum disampaikan ke publik.

"Insider trading. Nah seharusnya kan tidak boleh demikian karena sudah ada pasal tindak pidananya tersendiri, tetapi yang terjadi sebelum hal ini diketahui publik tapi oknum tertentu telah membuka itu ke publik, ada indikasi ke situ. Ini yang sedang didalami oleh penyidik," kata dia.